Pamong Budaya Ahli Pertama, Nur Fadlilah, S.Sos., selaku Bendahara Museum Kota Lhokseumawe, memimpin rapat koordinasi rencana pengajuan DAK Non-Fisik Museum Tahun 2027. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, khususnya dalam upaya meningkatkan pengelolaan museum yang profesional, memperkuat fungsi museum sebagai sarana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi, serta meningkatkan layanan edukasi dan pelestarian warisan budaya kepada masyarakat.
